Penimbangan Barang Bukti Narkoba


@mmy Awak | 1 Jul, 2025 | 44x Dilihat


Penimbangan barang bukti narkoba yang dilakukan di UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua merupakan bagian dari prosedur hukum yang penting dalam penanganan tindak pidana narkotika. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan berat pasti dari barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum, seperti Polri atau BNN, sebelum digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Berikut adalah penjelasan umum mengenai proses tersebut:


Tujuan Penimbangan Barang Bukti Narkoba

  1. Verifikasi berat bersih barang bukti narkotika yang disita.

  2. Kepastian hukum terkait berat yang akan dicantumkan dalam berkas perkara.

  3. Transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.

  4. Pencegahan manipulasi atau penyimpangan terhadap barang bukti.


Mengapa di UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi?

  • UPTD ini memiliki timbangan yang telah dikalibrasi.

  • Memiliki tenaga teknis yang kompeten dan bersertifikasi.

  • Hasil penimbangan dapat diterbitkan dalam bentuk berita acara resmi yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Prosedur Umum Penimbangan

  1. Penyerahan barang bukti oleh penyidik ke petugas laboratorium.

  2. Pemeriksaan awal kondisi barang bukti.

  3. Penimbangan dilakukan di hadapan saksi, biasanya dari penyidik, kejaksaan, dan petugas laboratorium.

  4. Pencatatan hasil timbang dan pembuatan berita acara penimbangan.

  5. Penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang hadir.


Dokumentasi

  • Kegiatan ini biasanya didokumentasikan melalui foto, video, dan berita acara resmi sebagai bukti bahwa proses dilakukan secara sah dan transparan.