DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN,

UPTD BALAI LABORATORIUM DAN KALIBRASI PROVINSI PAPUA.

 

1.      Tugas dan Fungsi

Laboratorium dan kalibrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kegiatan Laboratorium, Standardisasi dan kalibrasi/Verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam upaya perlindungan konsumen dan produsen serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas.

 

Fungsi UPTD Laboratorium dan Kalibrasi dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai berikut:

a.     Pengelolaan Ukuran standar Laboratorium, Standardisasi/Verifikasi

b.     Melaksanakan Pengujian Standar alat ukur

c.      Melakukan Pengelolaan Laboratorium secara berkala

d.     Penyidikan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan undang-undangan

e.     Penyiapan dan Penyusunan petunjuk Analisa dan evaluasi data alat alat standar Laboratorium.