DINAS PERDAGANGAN DAN
PERINDUSTRIAN,
UPTD BALAI LABORATORIUM DAN
KALIBRASI PROVINSI PAPUA.
1. Tugas dan Fungsi
Laboratorium dan
kalibrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kegiatan Laboratorium, Standardisasi dan
kalibrasi/Verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam upaya
perlindungan konsumen dan produsen serta melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan Kepala Dinas.
Fungsi UPTD
Laboratorium dan Kalibrasi dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai berikut:
a. Pengelolaan
Ukuran standar Laboratorium, Standardisasi/Verifikasi
b. Melaksanakan
Pengujian Standar alat ukur
c. Melakukan
Pengelolaan Laboratorium secara berkala
d. Penyidikan
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan undang-undangan
e. Penyiapan dan
Penyusunan petunjuk Analisa dan evaluasi data alat alat standar Laboratorium.