Tugas Pokok dan Fungsi
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN,
UPTD BALAI LABORATORIUM DAN KALIBRASI PROVINSI PAPUA.
1. Tugas dan Fungsi
Laboratorium dan kalibrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kegiatan Laboratorium, Standardisasi dan kalibrasi/Verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam upaya perlindungan konsumen dan produsen serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas.
Fungsi UPTD Laboratorium dan Kalibrasi dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai berikut:
a. Pengelolaan Ukuran standar Laboratorium, Standardisasi/Verifikasi
b. Melaksanakan Pengujian Standar alat ukur
c. Melakukan Pengelolaan Laboratorium secara berkala
d. Penyidikan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan undang-undangan
e. Penyiapan dan Penyusunan petunjuk Analisa dan evaluasi data alat alat standar Laboratorium.